Minggu, 25 Desember 2011


PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM
”Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah”



 





Di Susun Oleh:
Kelompok 13

Mira Triani   (10210098)
Nurul Huda   (10210115 )

Dosen Pembimbing:
Dr. Ismail, M.Ag.

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2011
PENDAHULUAN

               
Pembaharuan di India-Pakistan yang di lakukan oleh Sayyid Amir Ali memberikan kontribusi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan di India-Pakistan, Sayyid Amir Ali berpendapat bahwa islam bukanlah agama yang membawa kemunduran akan tetapi sebaliknya, dalam bukunya yag berjudul “The Spirit Of Islam”. Dan iqbal juga menuturkan bahwa menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari maksud Al-Quran yang sebenarya. Sedangkan pada waktu itu orang-orang India-Pakistan tidak mampu memahami Al-Quran.
            Pada masa pembaharuan Jinnah ia telah berhasil mempersatukan Muslim dan mendapat kursi untuk golongan umat Islam. Jinnah juga sukses membuat Negara Pakistan lahir sebagai Negara bagi umat Islam India dan ia diangkat sebagai menjadi Gubernur dan mendapat gelar “Qaid Azam”. Azad juga berhasil menjadi tokoh muslim paling berpengaruh di congress dan dia terpilih menjadi President partai congress dan akhirnya pada tahun 1946 Azad melepaskan jabatannya dengan harapan akan membuka jalan rekonsilasi congress dan Muslim liga.
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas lebih lanjut pembahruan di India-Pakistan, yang mana masa-masa yang dilalui Islam pada masa itu, dari awal berdiri, bahkan menurut pemikiran-pemikirannya yang membentuk suatu pembaharuan dalam islam.






PEMBAHASAN
PEMBAHARUAN DI INDIA-PAKISTAN
1.      SAYYID AMIR ALI
Sayyid Amir Ali pada tahun 1849, berasal dari keturunan Syiah di Persia dan kemudian pindah ke India. Keluargannya di India bekerja di lingkungan istana kerajaan Mughal.
Pendidikan banyak diperoleh dari Perguruan Tinggi Muhsiniyya di Kalkuta. Ia memperoleh pelajaran bahasa Arab, bahasa Inggris serta sastra dan hukum Inggris. Kemudian ia pergi ke Inggris pada tahun 1869 untuk meneruskan studinya dan meraih gelar sarjana dalam bidang hukum pada tahun 1873.
Setelah menyelesaikan studinya di inggris ia kembali ke india. Di india ia bekerja pada pemerintahan inggris yaitu sebagai pengacara, hakim, dan guru besar ilmu hukum. Ia lebih terkenal melalui bidang politik dan berbagai buku karangannya seperti The Spirit of Islam dan A Short History of the Saracens.
Dalam kegiatan politik, ia membentuk wadah persatuan umat Islam India pada tahun 1877yang disebut Nasiona Muhamme dan Association. Dalam perkembangannya, dari perkumpulan itu terbentuk tiga puluh empat cabang di berbagai daerah. Bukanlah agama yang membawa kemunduran.
Sayyid Amir Ali berpendapat bahwa Islam sebaliknya Islam adalah agama yang membawa kemajuan. Untuk membuktikan hal itu ia kembali ke dalam sejarah Islam klasik. Karena ia banyak menonjolkan kejayaan Islam di masa lampau ia di cap oleh penulis-penulis orientalis sebagai seorang apologis, seorang yang memuja dan rindu kepada masa lampau dan mengatakan kepada lawan: Walaupun kamu meraih kemajuan sekarang, kami pun pernah mengalami kemajuan di masa lampau.
Menurutnya, umat Islam terutama sebelum abad ke dua puluh, perhatiannya terlalu banyak dipusatkan pada ibadat dan hidup kelak di akhirat, tidak memperhatikan sejarah lagi, sehingga melupakan kemajuan mereka di zaman klasik. Bahwa islam bukanlah agama kemunduran, tetapi agama kemajuan perlu dibuktikan terutama kepada golongan intelegensia islam yang telah banyak dipengaruhi pendidikan dan kebudayaan barat.
Sayyid Amir Ali merupakan pelopor pemikir pertama yang mengajak kembali kepada sejarah lama dengan mengajukan berbagai argument yang membolehkan bahwa agama Islam adalah agama rasional dan kemajuan.
Sayyid Amir Ali juga menjelaskan tentang kehidupan akhirat dalam Islam. Di akhirat nanti tiap orang harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di dunia. Kesenangan dan kesengsaraan seseorang hidup di akhirat bergantung pada perbuatannya pada hidup pertama.
Inilah keyakinan pokok yang harus diterima dalam Islam mengenai akhirat. Selain itu, adalah tambahan yang mendatang. Soal bentuk kesenangan dan kesengsaraan yang diperoleh di akhirat nanti, umpamanya, bukanlah menjadi soal pokok. Perbedaan paham dalam soal ini boleh saja. Untuk memperkuat pendapat bahwa balasan yang akan diterima di akhirat tidak harus berbentuk material, sungguhpun ada ayat-ayat Al-Quran yang memberikan gambaran demikian, ia menjelaskan bahwa orang yang dikasihi Tuhan akan melihat Wajah Tuhan siang dan malam, suatu kebahagiaan yang jauh melebihi kesenangan jasmani yang pernah diperoleh manusia.
Dalam hal kemunduran islam, Sayyid Amir Ali berpandangan bahwa penyebab kemunduran tersebut adalah keadaan umat islam di zaman modern yang menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Orang harus tunduk pada pendapat para ulama sebelumnya yang belum mengetahui kebutuhan zaman sesudahnya.
Selain itu, umat islam zaman modern tidak percaya pada kekuatan akal, padahal nabi Muhammad SAW memberi penghargaan tinggi dan memuliakan akal manusia. Ilmu pengetahuan dalam agama islam memupnyai kedudukan yang tinggi. Perhatian pada ilmu pengetahuan telah dilakukan pada zaman Khulafaur Rasyidin. Namun, ketika Bani Umayyah berkuasa, kemajuan dalam bidang pemikiran liberal dan ilmu pengetahuan terhenti. Mereka terlalu sibuk dalam masalah politik dan peperangan. Kegiatan dalam bidang ilmu pengetahuan di mulai lagi dengan sungguh-sungguh pada permulaan zaman Bani Abbasiyah, yakni pada abad ke delapan Masehi. Pada masa itu, dilaksanakan penerjemahan buku-buku dari bebagai bidang ke dalam bahasa arab.
Sayyid Amir Ali menjelaskan bahwa jiwa yang terdapat dalam al-Quran bukanlah jiwa fatalism, tetapi jiwa kebebasan manusia dala, demikian ia berbuat, jiwa bahwa manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Nabi Muhammad, demikian ia menulis lebih lanjut, berkeyakinan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan kemauan. Apa yang hendak ditegaskan pemimpin pembaharuan ini sebenarnya ialah bahwa islam bukanlah dijiwai oleh paham qada dan qadar atau jabariyah, tetapi oleh paham qadariyah, yaitu paham kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan.[1]
Sayyid Amir Ali untuk memajukan umat Islam ia berpendirian tidak ingin bergantung atau berkiblat kepada ketinggian dan kekuatan Barat seperti halnya dengan Sayyid Ahmad Khan. Sayyid Amir Ali dalam memajukan umat Islam ia berpatokan dan berkiblat pada ilmu pengetahuan yang dicapai oleh umat Islam di zaman itu, karena mereka kuat berpegang pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan berusaha keras untuk melaksanakannya.[2]

2.      MUHAMMAD IQBAL
Muhammad iqbal dilahirkan di Sialkot, Punjab, tanggal 22 Februari 1873 dari keluarga yang nenek moyangnya berasal dari Lembah Kashmir. Setelah berhasil menamatkan sekolah dasar di tempat asal kelahirannya, ia melanjutkan studi di Lahore tahun 1895. Ia mendapat pembinaan keagamaan dari Maulana Mir Hasan seorang ulama yang memiliki caliber besar kawan ayahnya.
Hasil-hasil ceramahnya di berbagai Universitas di Insia dibukukan dengan judul The Reconstrukction of Releegious thought in Islam (membangun kembali pikiran-pikiran agama dalam Islam). Pada tahun 1938 menjabat sebagai Presiden Liga Muslim.[3]
Iqbal sering membacakan sajak-sajaknya dalam suatu perkumpulan para sastrawan di Lahore. Semangat jiwa patriotisme tampak dalam sajak-sajak yang ia bacakan.
Namanya terus mencuat dan menjadi popular di seluruh tanah air. Setelah sajaknya dimuat dalam majalah Machzan. Dialah yang ada tahun 1867 menulis bahwa orang Islam wajib mempelajari buku ilmu pengetahuan Barat meskipun pengarangnya bukan orang Islam.
Sir Thomas W. Arnold, seorang orientalis kenamaan memiliki pandangan cukup fair terhadap Islam. Melihat kecerdasan Iqbal, ia menyarankan agar Iqbal melanjutkan studi di Eropa. Saran tersebut kemudian dilaksanakan oleh Iqbal. Dia melanjutkan studi pada Fakultas Hukum di Universitas Cambridge Inggris hingga memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu tersebut. Karena tertarik dengan ilmu filsafat, ia juga sempat mengecap tingkat doctoral dalam filsafat modern.
Tidak berbeda dengan pembaharu-pembaharu lain, Muhammad Iqbal berpendapat bahwa kemunduran umat Islam selama 500 tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada keadaan statis. Kaum konservatif dalam Islam berpendapat bahwa rasionalisme, yang ditimbulkan golongan Mu’tazilah dapat menyebabkan disintegrasi sehingga membahayakan kestabilan Islam sebagai kesatuan politik.
Berbeda dengan pembaharu-pembaharu lain, Muhammad Iqbal adalah Penyair dan filosof. Tetapi pemikirannya mengenai kemunduran dan kemajuan umat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaharuan dalam Islam.[4]
Iqbal menyatakan bahwa tujuan utama Al-Quran adalah untuk membangkitkan kesadaran manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta.[5]
Menurut Iqbal hukum dalam Islam sebenarnya, tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Yang pertama mengadakan pemberontakan terhadap pendapat bahwa keempat mazhab telah membahas segala persoalan secara final sehingga ijtihad tak diperlukan lagi adalah Ibnu Taimiyyah yang lahir pada tahun 1263, lima tahun sesudah jatuhnya Baghdad.
Iqbal juga berpendapat bahwa Islam pada hakikatnya mengajarkan dinamisme. Al-Qur’an senantiasa menganjurkan pemakaian akal terhadap ayat atau tanda yang terdapat dalam alam, seperti matahari, bulan, pertukaran siang menjadi malam, dan sebagainya. Orang yang tidak peduli dan tidak memperhatikan tanda-tanda itu akan buta terhadap masa yang akan datang. Konsep Islam mengenai alam adalah dinamis dan senantiasa berkembang. Kemajuan serta kemunduran yang dibuat Tuhan silih berganti antara bangsa-bangsa yang mendiami bumi ini. Ini mengandung arti dinamisme.
Dengan menonjolkan paham dinamisme Islam membuat Iqbal mempunyai kedudukan penting dalam pembaharuan di India. Hal ini tampak jelas dari berbagai bunyi sajak syair yang digubahnya. Menurutnya intisari hidup adalah gerak, sedangkan hukum hidup adalah menciptakan. Ia menyerukan kepada umat Islam supaya bangun dan menciptakan dunia baru. Begitu tinggi ia menghargai gerak, sehingga ia menyebut bahwa kafir yang aktif lebih baik daripada muslim yang suka tidur.
Pandangan Iqbal tentang Barat adalah Kapitalisme dan Imperialisme Barat tidak dapat diterima. Oleh karena itu, yang harus diambil oleh umat Islam dari Barat hanyalah ilmu pengetahuan. Ia bersikap simpatik terhadap gerakan sosialisme di Rusia. Dia berpendapat bahwa antara Islam dan sosialisme memiliki persamaan. Namun demikian dia tidak menerima begitu saja apa yang datang dari Barat.
Iqbal, sebelum pergi ke Eropa, lebih menunjukkan sebagai seorang nasionalis India. Oleh sebab itu, sebagian syair-syair gubahannya berisi sokongan untuk pembentukan kesatuan dan kemerdekaan India dan menganjurkan persatuan umat Islam dan Hindu.
Sekembali dari Eropa, ia mengubah pandangannya. Nasionalisme yang sebelumnya disokongnya selanjutnya ditentangnya. Ia juga mengkhawatirkan di belakang nasionalisme India terletak konsep Hinduisme.
Menurut Iqbal, di India terdapat dua umat besar. Karena pada hakikatnya terdapat dua bangsa, yakni Islam dan Hindu. Umat islam India harus menuju pada pembentukan Negara tersendiri yang terpisah dari Negara Hindu di India.
Pada tahun 1930, Muhammad Iqbal terpilih sebagai Presiden Liga Muslim. Dalam rapat tahunan Liga Muslim pada tahun 1930, dia menegaskan tujuan pembentukan Negara. Itu diumumkan secara resmi dan kemudian menjadi tujuan perjuangan nasional umat Islam India. Oleh sebab itu, Muhammad Iqbal mendapat sebutan Bapak Pakistan.
Muhammad Iqbal menjelaskan tentang ide pembentukan Negara Pakistan. Pembentukan Negara Pakistan tidaklah bertentangan dengan persatuan umat Islam. Islam bukanlah nasionalisme dan bukan pula imperialisme, tetapi Liga bangsa-bangsa. Menurutnya, dunia Islam seluruhnya merupakan satu keluarga yang terdiri atas republik-republik dan merupakan salah satu bentuk Republik itu adalah Negara Pakistan. Dalam usia 60 tahun ia meninggal dunia pada tahun 1938. Cita-cita pembentukan Negara Pakistan baru menjadi kenyataan setelah ada usaha-usaha lanjutan yang dilakukan oleh Ali Jinnah.[6]


3.      MUHAMMAD ALI JINNAH
Muhammad Ali Jinnah lahir pada tanggal 25 Desember 1876 di Karachi dari keturunan seorang saudagar. Masa remaja ia gunakan untuk belajar. Untuk melanjutkan studinya ia pergi ke London (Inggris) sehingga memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang hukum pada tahun  1896. Setelah itu ia kembali ke negerinya dan bekerja sebagai pengacara di Bombay.
Dalam mengawali kegiatan politik di negerinya, ia menggabungkan diri dengan Partai Kongres Nasional India. Ia sering menentang Inggris untuk kepentingan Nasional India. Ia pun lebih suka menjadi anggota partai kongres daripada patuh dan setia kepada pemerintah Inggris. Oleh karena itu, ia menjauhkan diri dari Liga Muslim sampai pada tahun 1913, yaitu ketika organisasi tersebut mengubah sikapnya dengan menerima ide pembentukan pemerintahan sendiri bagi India sebagai tujuan perjuangan.
Mulai saat itu sampai akhir hayatnya, perjuangannya banyak berkaitan dengan Liga Muslim dan perjuangan umat Islam India untuk menciptakan Pakistan. Pada tahun 1913 Muhammad Ali Jinnah terpilih menjadi Presiden Liga Muslimin.
Perjanjian Lucknow 1916 sebagai salah satu hasil perundingan dengan pihak Kongres menetapkan bahwa umat Islam India akan memperoleh daerah pemilihan terpisah dan ketentuan ini akan dicantumkan dalam UUD India yang akan disusun kemudian.
Setelah itu, Muhammad Ali Jinnah ia keluar meninggalkan Partai Kongres Nasional. Bahkan ia merasa lebih kecewa tatkala diadakan Konfrensi Meja Bundar London (1930-1932). Ia pun meninggalkan dunia politik dan bekerja sebagai pengacara di London, hingga akhirnya masuk kembali dalam arena politik.
Ia memimpin kembali Liga Muslim atas permintaan teman-temannya. Dan Liga muslimin di bawah pimpinan Ali Jinnah kali ini berubah menjadi Gerakan Rakyat yang kuat.
Pada tahun 1937 diadakan pemilihan daerah di India. Di dalam pemilihan ini Liga Muslimin tidak memperoleh suara yang berarti, sedangkan Partai Kongres mendapat kemenangan besar. Atas kekalahan itu, Liga Muslimin tidak diindahkan lagi oleh Partai Kongres.
Menurut Al-Biruni dengan adanya perkembangan ini umat Islam India, membuat umat Islam mulai sadar, bahwa yang ditakutkan Sir Sayyid Ahmad Khan dan Viqar Al-Mulk mulai menjadi kenyataan, kekuasaan Hindu mulai terasa. Para Perdana Menteri Punjab, Bengal dan Sindi juga mulai mengadakan kerja sama dengan Jinnah.
Jinnah tampaknya belum berputus asa untuk mengadakan persesuaian paham dengan Partai Kongres, mengenai masa depan India. Perundingan-perundingan dengan organisasi selalu berakhir dengan kegagalan. Golongan Nasional India tidak mengakui Liga Muslimin sebagai satu-satunya organisasi politik umat Islam India.
Pengalaman-pengalaman ini membuat Jinnah mengubah haluan politiknya. Kepercayaannya kepada Partai Kongres hilang dan keyakinan timbul dalam dirinya bahwa kepentingan umat Islam India tidak bisa lagi dijamin melalui perundingan dan penyantuman hasil perundingan dalam UUD yang akan disusun. Kepentingan umat Islam India bisa terjamin hanya melalui pembentukan Negara tersendiri dan terpisah dari umat Hindu di India.
Masalah ini dibahas di rapat tahunan Liga Muslimin yang diadakan di Lahore pada tahun 1940. Atas rekomendasi dari panitia yang khusus dibentuk sidang menyetujui pembentukan Negara tersendiri untuk umat Islam India sebagai tujuan perjuangan Liga Muslimin. Negara itu diberi nama Pakistan, tetapi perincian mengenai Pakistan belum ada, baik mengenai daerahnya, maupun corak pemerintahannya.
Muhammad Ali Jinnah terus menyebarluaskan ide pendirian Negara Pakistan. Ia menjelaskan tentang Negara baru Pakistan yang akan dibentuk dengan mencakup enam daerah, yaitu daerah perbatasan Barat Laut, Balukhistan, Sindi dan Punjab di Bagian Barat, serta Bengal dan Assam di bagian Timur. Menurutnya, penduduk Muslim di daerah-daerah tersebut sebanyak  tujuh puluh juta atau tujuh puluh persen dari penduduk keseluruhan kawasan tersebut. Pelaksanaan Pemerintahan di kawasan tersebut akan dipegang oleh umat Islam, tanpa melupakan turut sertanya golongan nonmuslim dalam pemerintahan dengan jumlah yang sesuai presentase.
Hasil penelitian umum yang dilaksanakan pada tahun 1946 menunjukkan bahwa sokongan kepada Ali Jinnah dari umat Islam dan Liga Muslimin bertambah kuat. Pada Dewan Pusat (Central Assembly) seluruh kursi yang disediakan untuk golongan Islam diperoleh oleh Liga Muslimin.
Inggris pada tahun 1942 berjanji memberikan kemerdekaan kepada India sesudah Perang Dunia II. Pada tahun 1945 mulai dibicarakan pelaksanaan kemerdekaan, namun selalu mengalami kegagalan, hingga kemudian pemerintah Inggris memutuskan untuk membentuk pemerintahan sementara yang ditentukan Inggris. Inggris menunjuk Partai Nehru (Presiden Partai Kongres Nasional) untuk menyusun pemerintahan sementara. Ia menunjuk Lima pemimpin Liga Muslimin untuk turut serta dalam pemerintahan. Ali Jinnah menentang usaha yang dilakukan Inggris, sehingga banyak timbul hura-hura.
Pada bulan Desember tahun 1946 diputuskan untuk mengadakan sidang Dewan Konstitusi. Menurut Ali Jinnah, saat itu bukan suasana yang tepat dan ia meminta agar sidang tersebut supaya ditunda. Namun, permintaannya ditolak. Ia berniat untuk memboikot sidang Dewan Konstitusi, Akhirnya Inggris mengubah sikap dan memutuskan untuk menyerahkan kedaulatan rakyat sebelum bulan Juni tahun 1948.
Satu tahun berikutnya, Inggris mengeluarkan keputusan untuk menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan Konstitusi, yaitu satu pihak untuk Pakistan dan satu lainnya untuk India. Dan pada tanggal 14 Agustus 1949, Dewan Konstitusi Pakistan dibuka secara resmi. Keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 1947, Pakistan lahir sebagai Negara umat Islam di India. Maka diangkatlah Ali Jinnah menjadi Gubernur Jenderal dan mendapat gelar Qaid i-Azam (Pemimpin Besar) dari rakyat Pakistan. Ia kemudian meninggal pada bulan September 1948 di Karachi setelah satu tahun lebih dapat menghayati hasil perjuangannya. [7]
Kekecewaan Jinnah mengarah pola pemikirannya dan politiknya. Yang mulanya sangat antusias memperjuangkan persatuan Muslim-Hindu dalam mengadapi kekuatan penjajahan Inggris, mengarah pada niat untuk mendirikan Negara Islam yang mandiri, terlepas dari India. Keadaan demikian dimanfaatkan Liga Muslim untuk menjadikannya sebagai ketua tetap di Liga Muslim. Pada tahun 1934 diangkatlah Jinnah menjadi Presiden liga Muslim
Semangat untuk merdeka dari cengkeraman Hindu semakin menyala-nyala sehingga pada tahun 1940 Liga Muslim mengadakan sidang di Lahore. Saat itu, Jinnah mengemukakan pidato penting menuntut pembagian India atas Negara kebangsaan damai, yaitu islam dan Hindu.[8]






















KESIMPULAN

Dari uraian isi pada makalah ini maka penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa ketiga tokoh tersebut memiliki kesamaan dalam memperjuangkan untuk melakukan pembaharuan baik yang ada di india maupun Pakistan. Mereka merupakan sosok pemikir multi disiplin. Sebagai pemikir Muslim dalam arti yang sesungguhnya, ketiga tokoh tersebut telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap Islam secara liberal dan radikal.
Dalam hal ini kita ingin menggaris bawahi sosok ketiga tokoh tersebut sebagai mujtahid. Selama karir kehidupannya, mereka berusaha secara serius terhadap perumusan dan pemikiran kembali tentang hukum Islam serta mengubah tatanan kehidupan umat untuk menjadi lebih baik.
Ketiga tokoh tersebut meyakini universalitas dan kompleksitas hukum islam dalam mengatur setiap dimensi kehidupan manusia, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Namun demikian, mereka juga menyadari ruang dan waktu senantiasa berubah dan bergerak, sesuai dengan perkembangan cara berpikir dan tingkat kecerdasaan umat manusia.
Oleh sebab itu, ketiga tokoh tersebut tidak lepas dari tantangan yang datang, agar untuk  bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak dan perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya.
Dengan demikian, setelah kita mempelajari materi ini semoga dapat menjadi Ibroh untuk kita semua agar dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan selalu berusaha untuk memperjuangkan islam.







DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hamid dan Yaya, 2010, Pemikiran Modern Dalam Islam, Bandung : CV. Pustaka Setia
Ahmad Syaukani, 2001, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, Bandung : Pustaka Setia
A.  Munir dan Sudarsono, 1994, Aliran Modern dalam Islam, Jakarta : Rineka Cipta
Eka Martini, 2011, Pemikiran Modern dalam Islam,  Palembang : IAIN Raden Fatah Palembang
Harun Nasution, 2003, Pembaharuan Dalam Islam sejarah pemikiran dan gerakan, Jakarta : Bulan Bintang
Muhammad Iqbal, 1994, Rekonstruksi Pemikiran Islam, Padang : Kalam Mulia




[1] Ahmad Syaukani, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2001), hal 81-87
[2] Eka Martini, Pemikiran Modern dalam Islam, (Palembang : IAIN Raden Fatah Palembang, 2011), hal 171
[3] A. Munir dan Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994), hal 166
[4] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 2003), hal 183-184
[5] Muhammad Iqbal, Rekonstruksi Pemikiran Islam, (Padang : Kalam Mulia, 1994), hal 95
[6] Ahmad Syaukani, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2001), hal 87-91
[7] Ibid,. hal 91-94
[8] Abdul Hamid dan Yaya, Pemikir Modern dalam Islam,(Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010), hal 225

Makalh Pengembanagn Kurikulum smstr 3 2011


PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
PENGEMBANGAN KURIKULUM  MUATAN LOKAL DI SEKOLAH”
IAIN BIASO BE
 






Di Susun Oleh:
Nurul Huda   (10210115 )


Dosen Pembimbing:
Suryati


FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2011
PENDAHULUAN
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah, dan lain-lain) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan.
Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan dengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program muatan lokal dalam Standar Isi dilandasi kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beranekaragam kebudayaan. Sekolah sebagai tempat program pendidikan, merupakan bagian dari masyarakat, yang sekaligus sebagai miniatur masyarakat. Oleh karena itu, program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya. Standar isi yang terdapat pada suatu kurikulum yang seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut. Sehingga perlulah disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal yang disusun oleh sekolah pada tingkat satuan pendidikan yang disesuaikan dengan lingkungan daerah masing-masing.






PEMBAHASAN
A. Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal
Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal adalah sebagai berikut:
  1. UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
  5. Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  6. Permendiknas No. 24/2006 dan No. 6/2007 tentang pelaksanaan Permendiknas  No. 22 dan 23/2006
  7. Permendiknas No. 41 Thn 2007 tentang Standar Proses
  8. Permendiknas No. 24 Thn 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
  9. Permendiknas No. 19 Thn 2007 tentang Standar Pengelolaan
  10. Permendiknas No. 20 Thn 2007 Standar Penilaian Pendidikan
B. Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal
Panduan ini dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Mata pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi agar peserta didik dapat:
  1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya,
  2. Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya,
  3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturanaturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.[1]
C. Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahawa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Adapun ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut:
  1. Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
2.      Lingkup Isi / jenis muatan lokal,
Lingkup isi/jenis mauatan lokal dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.[2]
D. Tujuan Kurikulum Muatan Lokal
Secara umum tujuan program pendidikan muatan lokal adalah mempersiapkan murid agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang lingkungannya serta sikap dan perilaku bersedia melestarikan dan mengembangkan sumber daya alam ,kualitas sosial, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan nasional maupun pembangunan setempat. Tujuan penerapan muatan lokal pada dasarnya dapat dibagi dalam dua kelompok tujuan, yaitu tujuan langsung dan tujuan tidak langsung. Tujuan langsung adalah tujuan dapat segera dicapai. Sedangkan tujuan tidak langsung merupakan tujuan yang memerlukan waktu yang relatif lama untuk mencapainya. Tujuan tidak langsung pada dasarnya merupakan dampak dan tujuan langsung.
a. Tujuan langsung
  1. Bahan pengajaran lebih mudah diserap oleh murid.
  2. Sumber belajar di daerah dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
  3. Murid dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yangdipelajarinya untuk memecahkan masalah yang ditemukan di sekitarnya.
  4. Murid lebih mengenal kondisi alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya yang terdapat di daerahnya.
b. Tujuan tak langsung
1) Murid dapat meningkatkan pengetahuan mengenai daerahnya.
2) Murid diharapkan dapat menolong orang tuanya dan menolong dirinya sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
3) Murid menjadi akrab dengan lingkungannya dan terhindar dari keterasingan terhadap lingkungannya sendiri.
Dengan menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar maka besar kemungkinan murid dapat mengamati, melakukan percobaan atau kegiatan belajar sendiri. Belajar mencari, mengolah, menemukan informasi sendiri dan menggunakan informasi untuk memecahkan masalah yang adadi lingkungannya merupakan pola dasar dari belajar. Belajar tentang lingkungan dan dalam lingkungan mempunyai daya tank tersendiri bagi seorang anak. Jean Piaget (1958) telah mengatakan bahwa makin banyak seorang anak melihat dan mendengar, makin ingin ia melihat dan mendengar. Lingkungan secara. keseluruhan mempunyai pengaruh terhadap cara belajar seseorang.[3]
E. Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal
Pemberlakuan KTSP membawa implikasi bagi sekolah dalam melaksanakan KBM sejumlah mata pelajaran, dimana hampir semua mata pelajaran sudah memiliki Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk masing-masing pelajaran. Sedangkan untuk Mata Pelajaran Muatan Lokal yang merupakan kegiatan kurikuler yang harus diajarkan di kelas tidak mempunyai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Hal ini membuat kendala bagi sekolah untuk menerapkan Mata Pelajaran Muatan Lokal. Pengembangan. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Muatan Lokal bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus dipersiapkan berbagai hal untuk dapat mengembangkan Mata Pelajaran Muatan Lokal.  Ada dua pola pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam rangka menghadapi pelaksanaan KTSP yaitu:
1.   Pengembangan Muatan Lokal Sesuai dengan Kondisi Sekolah Saat Ini
Langkah dalam pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal bagi sekolah yang memang tidak mampu mengembangkannya, langkah tersebut adalah:
  1. Analisis Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada di sekolah. Apakah masih layak dan relevan Mata Pelajaran Muatan Lokal diterapkan di Sekolah
  2. Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang diterapkan di sekolah tersebut masih layak digunakan maka kegiatan berikutnya adalah merubah Mata Pelajaran Muatan Lokal tersebut ke dalam SK dan KD
  3. Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada tidak layak lagi untuk diterapkan, maka sekolah bisa menggunakan Mata Pelajaran Muatan Lokal dari sekolah lain atau tetap menggunakan Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ditawarkan oleh Dinas atau mengembangkan muatan lokal yang lebih sesuai.
2.   Pengembangan Muatan Lokal dalam KTSP
Proses Pengembangan Mata Pelajaran Muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditangani oleh sekolah dan komite sekolah yang membutuhkan penanganan secara profesional dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakannya. Dengan demikian di samping mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan, maupun pelaksanaan muatan lokal memperhatikan keseimbangan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Penanganan secara profesional muatan lokal merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu sekolah dan komite sekolah. Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal oleh sekolah dan komite sekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)      Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah
2)      Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal
3)      Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal
4)      Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal
5)      Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Lebih lanjut langkah-langkah di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
Kegiatan ini dilakukan untuk menelaah dan mendata berbagai keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Data tersebut dapat diperoleh dari berbagai pihak yang terkait di daerah yang bersangkutan seperti Pemda/Bappeda, Instansi vertikal terkait, Perguruan Tinggi, dan dunia usaha/industri. Keadaan daerah seperti telah disebutkan di atas dapat ditinjau dari potensi daerah yang bersangkutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kekayaan alam. Kebutuhan daerah dapat diketahui antara lain dari:
1)      Rencana pembangunan daerah bersangkutan termasuk prioritas pembangunan daerah, baik pembangunan jangka pendek, pembangunan jangka panjang, maupun pembangunan berkelanjutan (sustainable development);
2)      Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis kemampuankemampuan dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan;
3)      Aspirasi masyarakat mengenai pelestarian alam dan pengembangan daerahnya, serta konservasi alam dan pemberdayaannya.
b. Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan local
Berdasarkan kajian dari beberapa sumber seperti di atas dapat diperoleh berbagai jenis kebutuhan. Berbagai jenis kebutuhan ini dapat mencerminkan fungsi muatan lokal di daerah, antara lain untuk:
1) Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
2) Meningkatkan keterampilan di bidang pekerjaan tertentu;
3) Meningkatkan kemampuan berwiraswasta;
4) Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluan sehari-hari;
c. Menentukan bahan kajian muatan lokal
Kegiatan ini pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan kebutuhan sekolah. Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada criteria berikut:
1)      Kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
2)      Kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
3)      Tersedianya sarana dan prasarana
4)      Tidak bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa
5)      Tidak menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan
6)      Kelayakan berkaitan dengan pelaksanaan di sekolah;
7)      Lain-lain yang dapat dikembangkan sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi daerah.
d.      Menentukan Mata Pelajaran
Muatan Lokal Berdasarkan bahan kajian muatan lokal tersebut dapat ditentukan kegiatan pembelajarannya. Kegiatan pembelajaran ini pada dasarnya dirancang agar bahan kajian muatan lokal dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Kegiatan ini berupa kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Serangkaian kegiatan pembelajaran yang sudah ditentukan oleh sekolah dan komite sekolah kemudian ditetapkan oleh sekolah dan komite sekolah untuk dijadikan nama mata pelajaran muatan lokal. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
e. Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP:.
1)   Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar adalah langkah awal dalam membuat mata pelajaran muatan lokal agar dapat dilaksanakan di sekolah.
Adapun langkahlangkah dalam mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
a)    Pengembangan Standar Kompetensi Standar kompetensi adalah menentukan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai basis pengetahuan.
b)   Pengembangan Kompetensi Dasar Kompetensi dasar merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa. Penentuan ini dilakukan dengan melibatkan guru, ahli bidang kajian, ahli dari instansi lain yang sesuai.
2) Pengembangan silabus secara umum mencakup:
a)    Mengembangkan indikator
b)   Mengidentifikasi materi pembelajaran
c)    Mengembangkan kegiatan pembelajaran
d)   Pengalokasian waktu
e)    Pengembangan penilaian
f)    Menentukan Sumber Belajar
Pihak yang teribat dalam Pengembangan Sekolah dan komite sekolah mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan program muatan lokal. Bila dirasa tidak mempunyai SDM dalam mengembangkan sekolah dan komite sekolah dapat bekerjasama dengan dengan unsur-unsur Depdiknas seperti Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi dan instansi/lembaga di luar Depdiknas, misalnya pemerintah Daerah/Bapeda, Dinas Departemen lain terkait, dunia usaha/industri, tokoh masyarakat. Peran, tugas dan tanggung jawab TPK secara umum adalah sebagai berikut
  1. Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing;
  2. Menentukan komposisi atau susunan jenis muatan lokal;
  3. Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing;
  4. Menentukan prioritas bahan kajian muatan lokal yang akan dilaksanakan;
  5. Mengembangkan silabus muatan lokal dan perangkat kurikulum muatan lokal lainnya, yang dilakukan bersama sekolah, mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP
Peran Perguruan Tinggi dan LPMP antara lain memberikan bimbingan dan bantuan teknis dalam:
  1. Mengidentifikasi dan menjabarkan keadaan, potensi, dan kebutuhan lingkungan ke dalam komposisi jenis muatan lokal;
  2. Menentukan lingkup masing-masing bahan kajian/pelajaran;
  3. Menentukan metode pengajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan jenis bahan kajian/pelajaran.
Peran instansi/lembaga di luar Depdiknas secara umum adalah:
  1. Memberikan informasi mengenai potensi daerah yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber daya manusia yang ada di daerah yang bersangkutan, serta prioritas pembangunan daerah di berbagai sektor yang dikaitkan dengan sumber daya manusia yang dibutuhkan;
  2. Memberikan gambaran mengenai kemampuan-kemampuan dan keterampilan yang diperlukan pada sektor-sektor tertentu;
  3. Memberikan sumbangan pemikiran, pertimbangan, dan tenaga dalam menentukan prioritas muatan lokal sesuai dengan nilai-nilai dan norma setempat.[4]
F. Evaluasi dalam Muatan Lokal
            Ada dua macam evaluasi dalam pelaksanaan muatan local, yaitu:
1.      Evaluasi program muatan local
2.      Evaluasi hasil belajar muatan local
Untuk evaluasi program muatan local ada tiga langkah sebagai berikut:
1.      Reflective Evaluation
Reflective evaluation pada muatan local yang di evaluasi program muatan local sebelum dilaksanakan di lapangan. Oleh karena yang dievaluasi adalah konsepnya yang berdasar landasan teori. Pengalaman-pengalaman, berbagai hasil penelitian, argumentasi, pengarahan para pakar, dan para pejabat, acuan dari berbagai sumber dan sebagainya, yang kemudian melahirkan Surat Keputusan Mendikbud No. 0412/U/1987 tertanggal 11 Juli 1987. Evaluatornya sebagian besar para penyusun konsep itu sendiri.
2.      Formative Evaluation
Formative evaluation beda program muatan local yaitu mengevaluasi pada program muatan local pada waktu program tersebut baru dilaksanakan. Sesungguhnya untuk keperluan ini telah terbit buku petunjuk penerapan muatan local kurikulum di sekolah, tetapi pelaksanaannya masih banyak mengalami berbagai kesulitan. Oleh karena itu menurut hemat penulis perlu :
a.       Diadakan try-out pada beberapa sekolah yang dapat dianggap mewakili sekolah lain di daerah itu. Dalam try out ini akan ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. Misal kesiapan guru, kejelasan penerapan petunjuk, prasarana/sarana, system penyampaian, dana dan sebagainya.
b.      Atas dasar masukan dari butir a. maka perlu tidaknya revisi program sesuai dengan kenyataannya.
c.       Setelah di revisi, baru diadakan desiminasi (perluasan) ke sekolah-sekolah yang lebih luas yang mempunyai program muatan lokal yang sejenis.
Para evaluatornya terdiri atas : para konseptor, guru, supervisor dan narasumberyang relevan.
3.      Summative Evaluation
Summative evaluation dalam muatan lokal ialah mengevaluasi setelah program tersebut selesai dilaksanakan secara menyeluruh. Yang dievaluasi adalah berbagai kegiatan yang ada pada program tersebut disesuaikan dengan tujuan program muatan lokal yang telah digariskan sebelumnya.
            Para evaluatornya: guru, supervisor, konseptor, dan nara sumber yang relevan dan pihak III yang dianggap dapat member masukan.
            Evaluasi hasil belajar muatan lokal bagi pokok bahasan yang sesuai dengan GBPP cara evaluasinya telah diatur oleh Depdiknas, misalnya bidang studi : Kesenian, Keterampilan, Bahasa daerah dan sebagainya. Tetapi bagi program studi yang tidak tercantum dalam GBPP dan dilaksanakan secara ekstra kurikuler, kiranya berbagai pertanyaan seperti berikut perlu dijawab:
a.       Siapa yang menilai program muatan lokal itu ?
Jawabnya, yang menilai ialah yang mengajar, yaitu guru-guru dan berbagai orang yang terlibat dalam proses pembelajaran muatan lokal.
b.      Apanya yang di nilai?
- hasil akhir yang berupa hasil nyata dari berbagai pekerjaan (baik hasil konkrit maupun yang abstrak)
- prosesnya
Kalau system penyampaiannya baik maka disamping akan menghasilkan sesuatu akan berakibat pula nurturant effect yang berupa keprigelan, keuletan, kedisiplinan, kemandirian, dan berbagai pembentukan watak yang bersifat positif.
c.       Bagaimana cara menilainya?
Bagi program muatan lokal yang sesuai dengan pokok bahasan dengan GBPP Depdiknas sudah ada aturannya,. Tetapi bagi pokok bahasan yang tidak termasuk dalam GBPP, cara penilaiannya lebih banyak mempergunakan pengamatan baik untuk hasilnya maupun untuk prosesnya. Skor tidak perlu diwujudkan dengan angka atau huruf, tetapi cukup dengan berbagai predikat: baik sekali, baik, sedang atau kurang, dan tidak ikut menentukan I.P siswa.
d.      Kapan mulai penilaian?
Penilaian baik secara individu maupun secara kelompok dilakukan setiap saat.
e.       Bagaimana standard penilaiannya?
Standard penilaian program muatan lokal tergantung pada jenis bidang studinya. Untuk bidang studi pertanian, lain dengan peternakan, perikanan, kerajinan dan sebagainya.[5]











KESIMPULAN
Kurikulum muatan lokal ialah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh peserta didik di daerah tersebut. Kurikulum muatan lokal diberikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sumber bahan muatan lokal dapat diperoleh dari banyak sumber antara lain dari nara sumber, pengalaman lingkungan, hasil diskusi dari para ahli yang relevan dan sebagainya. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran selalu menyangkut berbagai unsur atau komponen . Menyusun perencanaan muatan lokal juga akan menyangkut berbagai aspek, antara lain: sumber bahan ajar, pengajar, metode, media, dana dan evaluasi.
Sebagai salah satu kurikulum  dalam dunia pendidikan, Muatan Lokal dalam pembelajarannya banyak ditemukan kendala dan rintangan yang ditemukan antara lain dari segi : peserta didik, guru, administrasi, sarana dan prasarana, bahkan kurikulumnya sendiri. Tetapi kendala tersebut lambat laun dapat di minimalisir dengan berbagai metode antara lain dengan mengadakan pelatihan bagi para pengajar, lebih memantapkan kurikulum, dengan evaluasi yang berkesinambungan dan sebagainya.
Muatan lokal perlu untuk diberikan kepada peserta didik agar peserta didik lebih mengetahui dan mencintai budaya daerahnya sendiri, berbudi pekerti luhur, mandiri, kreatif dan profesional yang pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada budaya tanah air.






DAFTAR PUSTAKA
.
Dakir. 2004. Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta.
Nana Syaodih Sukmadinata. 1988. Prinsip Dan Landasan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Depdikbud.
Rusman M.Pd. 2009. Manajemen Kurikulum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Suharsimi Arikunto dan Asnah Said. 1998. Pengembangan Program Muatan Lokal (PPML). Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Proyek Peningkatan Mutu Guru Kelas Setara D-II.
Subandijah, Dra. 1993. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




[1] Suharsimi Arikunto dan Asnah Said, Pengembangan Program Muatan Lokal (PPML), (Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek peningkatan mutu Guru kelas Setara D-II, 1998), hal 207-211
[2] Dr Rusman, Manajemen Kurikulum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo persada, 2009), hal 403
[3] Dra. Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993), hal 148-157
[4] Nana Syaodih, Prinsip dan landasan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta : Depdikbud), hal 176-178
[5] Prof.Drs. H. Dakir, Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004), hal 114-116